Bagikan:

PADANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperbaiki tata kelola perizinan genset untuk dunia usaha di daerah setempat.

Direktur Korsup Wilayah I KPK Edi Suryanto dalam Diskusi Publik Penerbitan Izin Genset Wilayah Provinsi Sumbar, di Padang, Selasa, 27 September mengatakan perbaikan ini bertujuan untuk mempermudah perizinan dan menjaga keberlangsungan berusaha.

“Permasalahan dunia usaha di Sumatera Barat yang perlu ditindaklanjuti pada tahun ini, salah satunya adalah izin operasi genset,” kata dia dilansir ANTARA.

Menurut Edi, pelaku usaha juga diminta patuh terhadap regulasi, di antaranya memproses izin yang menjadi kewajibannya.

Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan perizinan yang mudah, murah, dan pasti.

“Pelaku usaha dapat berperan dalam pemberantasan korupsi melalui Komite Advokasi Daerah (KAD),” sambungnya.

Inspektur Ketenagalistrikan Madya Kementerian ESDM RI Juniko Parlinggoman Parhusip mengatakan mekanisme perizinan berusaha terkait izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Menurut Edi, genset memiliki faktor risiko, sehingga karena itu perizinan ini masuk dalam perizinan berbasis risiko.

Selain itu, kewenangan izin genset ini dibagi sesuai dengan fasilitas dan kapasitas yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Kepala Dinas PTSP Provinsi Sumbar Asrul menyampaikan Pemprov Sumbar memberikan pelayanan dengan adanya informasi terkait persyaratan pengajuan izin genset di wilayah Sumbar. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sendiri (IUPTLS) tidak dapat diurus secara paralel, kesesuaian dengan RDTR oleh dinas yang membidangi tata ruang kota tergantung lokasi wilayah usahanya,” katanya.

Kabid Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan bahwa adanya kekurangan dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan OSS, sehingga diperlukan konsultan untuk membantu pemenuhan persyaratan tersebut.

Selain itu Pemprov Sumbar sedang menciptakan sebuah aplikasi tentang pelaporan penggunaan genset yang rencananya akan diluncurkan pada akhir tahun 2022.

Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumbar adalah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan menyampaikan surat kepada pelaku usaha dan bupati/wali kota.

Menurut Helmi, sampai dengan saat ini proses perizinan yang telah terdata pada Pemprov Sumbar selama 2016 hingga 2022, yaitu total izin operasi yang telah terbit sebanyak 144 IUPTLS, total surat keterangan terdaftar sebanyak 35 surat, dan surat keterangan lapor sebanyak 159 surat.

Saat ini di Sumbar baru empat pelaku usaha yang telah dikeluarkan izinnya sesuai dengan data yang dimiliki oleh Dinas PMPTSP Provinsi Sumbar.

“Untuk potensi pelaku usaha yang seharusnya memiliki izin terkait genset, Dinas ESDM belum memiliki data yang akurat mengenai hal tersebut,” katanya.

Helmi juga memberikan informasi bahwa terdapat sanksi yang dapat menjerat pelaku usaha terkait dengan perizinan ini yang tertuang pada Pasal 57 (1) b dan c PP 25 Tahun 2021, salah satunya adalah jika melakukan IUPTLS namun tidak memiliki izin, terdapat denda paling banyak Rp750 juta.

“Lakukan proses perizinan dengan sendiri, jangan melalui calo-calo perantara yang menyebabkan perizinan itu berbiaya besar,” ujar Helmi.