Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran pihak yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Enam saksi diperiksa penyidik, di antaranya Muhammad Reza selaku Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kertanegara tahun 2014 pada Senin, 30 September.

“Penyidik mendalami proses perizinan IUP di Pemprov Kaltim dan peran saksi dalam proses perizinan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Oktober.

Selain itu, Tessa memerinci lima saksi yang turut diperiksa berinisal MS, NU, NS, RIR, dan SA. Sedangkan dari informasi diperoleh mereka adalah:

1. Mustaqim selaku staf honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur;

2. Norhayati Usman selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur;

3. Nursigit selaku pensiunan PNS atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada 7 Juni 2018-1 Desember 2018;

4. Riza Indra Riadi selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018; dan

5. Sandy Ardian konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun komisi antirasuah sebenarnya akan memeriksa saksi lainnya, yakni Rudiansyah selaku Kasubag Promosi Sarana Perekonomian atau Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016. Namun, Tessa bilang penyidik urung meminta keterangan darinya karena mangkir.

“Saksi tidak hadir tanpa keterangan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penyidikan dilakukan sejak 19 September lalu.

Dalam kasus ini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Selain itu, komisi antirasuah juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, dua di antaranya merupakan Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Dona Walfiares Tania atau Dayang Donna Faroek. Pencegahan dilaksanakan selama enam bulan untuk mempermudah permintaan keterangan mereka.