Resah karena Juru Parkir Liar? Warga Surabaya Bisa Lapor ke 112
ILUSTRASI/ Arus lalu lintas di Kota Surabaya /DOK ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya meminta masyarat melapor jika menemukan parkir ilegal di wilayahnya. Misalnya, juru parkir (jukir) di depan minimarket atau toko swalayan, yang kerap memaksa masyarakat membayar parkir.

"Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya. Termasuk jika menemukan parkir liar laporkan saja, nanti akan kita telusuri untuk bisa kita tertibkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru, Selasa, 27 September.

Tundjung mendorong masyarakat agar berani meminta karcis kepada Jukir setiap menggunakan layanan parkir. Dia mengaku akan terus mensosialisasikan terkait karcis parkir ini kepada pengguna layanan maupun Juru Parkir (Jukir).

Karcis parkir ini, kata dia, merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan. Meski nanti dalam pelaksanaan kita bagi per wilayah untuk sosialisasi di kawasan tertib parkir. Itu Nantinya diharapkan semua bisa tersentuh," katanya.

Menurut dia, parkir liar tentunya akan menempati badan jalan yang terdapat rambu-rambu larangan. Termasuk pula yang berada di tikungan jalan. Apabila menemukan hal itu, masyarakat juga diminta untuk berani melaporkan.

"Kalau di tikungan ada parkir, pasti itu parkir liar. Karena kita (Dishub) tidak pernah ambil di tikungan. (Parkir resmi) semua di tempat yang ada rambu parkir, tanpa adanya rambu larangan parkir atau berhenti," ujarnya.

Di samping itu, Tundjung juga menyebutkan pada layanan parkir resmi, Jukir akan selalu menggunakan rompi. Yang paling penting lagi adalah Jukir resmi selalu dilengkapi dengan karcis parkir.

"Jukir resmi selalu pakai rompi dan memberikan karcis. Nanti kita juga akan bagikan rompi baru dan yang lama kita tarik," katanya.

Sekarang ini terdapat 1.200 titik parkir resmi yang tersebar seluruh Kota Surabaya. Jumlah tersebut terdiri dari parkir zona maupun non-zona. Jumlah ini menurun di saat sebelum pandemi COVID-19 yang mencapai sekitar 1.700 titik parkir.

"Sekarang ada 1200 titik parkir baik kendaraan roda dua atau empat. Tentunya ada titik-titik parkir yang tidak beroperasi lagi dikarenakan banyak faktor. Misalnya karena ada rekayasa lalu lintas," terang dia.

Menurutnya jumlah titik parkir ini tentunya juga berimbas pada pendapatan dari sektor perparkiran. Karenanya, Tundjung kembali mengimbau masyarakat agar selalu meminta karcis ke Jukir untuk mencegah kebocoran PAD.

"Saya harap masyarakat juga membantu kami untuk selalu meminta karcis parkir. Silakan dilaporkan jika Jukir tidak memberikan karcis. Karena ini salah satu cara untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir untuk menunjang pembangunan di Kota Surabaya," ujarnya.

Tundjung mengatakan PAD dari sektor perparkiran pada tahun 2022 ini ditargetkan sebesar Rp 35 miliar. Hingga sekarang ini, target PAD dari sektor parkir telah mencapai Rp 12 miliar.

Meski begitu, ia optimistis, target PAD dari sektor parkir dapat tercapai hingga akhir tahun 2022.

"Kita harus bisa sampai target itu. Untuk bisa mencapai target Rp35 miliar, kita akan pompa terus teman-teman di lapangan untuk kolaborasi maupun pengawasan sehingga target PAD ini bisa terpenuhi," katanya.