Bagikan:

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan 265 pedagang kaki lima di Jalan Cifor, Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, menyusul rencana pembangunan pedestrian sepanjang 1,7 kilometer.

Kepala Bidang Trantibum Linmas Satpol PP Bogor, Andry S Wahyudianto mengatakan penertiban dilakukan setelah ada peringatan sebelumnya kepada para pedagang.

"Sudah kami sampaikan pemberitahuan, sosialisasi, peringatan, dan juga banyak sekali rapat rapat dengan perwakilan pedagang," kata dia, di lokasi penertiban dilansir ANTARA, Selasa, 27 September.

Andry menerangkan surat peringatan diberikan kepada pedagang sudah cukup lama dari SP 1 hingga SP3. Para pedagang sejauh ini telah memahami pembongkaran bangunan semi permanen itu karena koordinasi telah dilakukan kecamatan.

Penertiban PKL dengan membongkar bangunannya itu dibantu aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Polri sebanyak 250 personel lengkap dengan membawa alat berat untuk merobohkan bangunan semipermanen mereka.

Setelah semua bersih, Pemerintah Kota Bogor segera membangun pedestrian dan taman untuk mengembalikan hijaunya kota dan kenyamanan pejalan kaki.

Sebagai bentuk perhatian kepada para PKL, Pemerintah Kota Bogor akan merelokasi usaha-usaha yang potensial ke tempat baru, di antaranya usaha kuliner dan oleh-oleh.

Menurut Andry, para PKL telah maklum mengingat penertiban tersebut telah melalui rapat pada Jumat (23/9) bersama para pedagang di Kelurahan Bubulak dan Situgede.

Andry menjelaskan, lahan yang menjadi lokasi penertiban semula milik Kementerian Kehutanan dan telah diserahterimakan ke Pemerintah Kota Bogor.

Pada 2019 hingga 2021, sudah dilakukan rapat penataan kawasan Jalan Cifor di Kelurahan Bubulak, sehingga memang sudah sesuai tahapan hingga sampai pada penertiban.