Berkunjung ke Remaja Putri Korban Kekerasan Seksual di Cilincing Jakut, Menteri PPPA Ingin Pastikan Pendampingan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengunjungi rumah remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi rumah remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh empat orang anak di Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.

Kehadiran Menteri PPPA dan tim layanan SAPA129 untuk mengetahui kondisi terakhir korban dan memastikan perkembangan pendampingan terhadap korban.

“Kami datang ke rumah keluarga korban yang paling utama ingin melihat kondisi korban dan sejauh mana pendampingan yang telah diberikan untuk korban kekerasan seksual dari teman sebayanya," kata Bintang di Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing dikutip dari Antara, Minggu, 25 September.

Bintang berbincang dengan korban dan kakaknya, serta ikut sedih dengan kondisi korban yang tentu saja masih sangat trauma dengan kejadian itu.

Namun saat ini, korban sudah mendapat pendampingan dari psikolog dan konselor. Dari keterangan psikolog dan konselor yang mendampingi korban, saat ini korban diberikan kekuatan dan dukungan untuk kembali bersekolah karena sebentar lagi akan menghadapi ujian sekolah.

"Nanti pendampingan khusus untuk memulihkan kesehatan jiwa korban akan kembali dilanjutkan setelah ujian sekolah selesai. Dukungan kami berikan kepada korban agar mampu pulih dari trauma dan bisa melanjutkan sekolah kembali," kata Bintang.

Menurut informasi Kepolisian Sektor Cilincing, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengunjungi korban di kediamannya pukul 10.45 WIB.

Para pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.