Bareskrim Telusuri Dana Investasi Bodong Kampoeng Kurma Rp333 Miliar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mendalami perkara dugaan invenstasi bodong 'Kampoeng Kurma Grup' yang menawarkan kavling hunian berkedok Syariah. Sejauh ini, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp333 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan dalam perkara investasi Kampoeng Kurma, modus yang digunakan dengan cara menawarkan 4208 kavling plus bonus masing-masing kavling diberikan satu pohon kurma. Korbannya mencapai ribuan orang.

"Ditemukan ada 6 lokasi yang tersebar dimulai dari kabupaten Bogor, kemudian kabupaten Cirebon, kabupaten Lebak, dan kabupaten Pandeglang," ujar Awi kepada wartawan, Jumat, 27 November.

Selain itu, untuk menarik peminat investasi Kampoeng Kurma juga menawarkan janji di sekitar lokasi tersebut akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga kemudian kolam renang.

Dalam upaya pengungkapan, penyidik sudah memeriksa sekitar kurang lebih 35 orang saksi guna mengungkap kasus investasi bodong Kampoeng Kurma. Penyidik pun sedang menelusuri aset yang diduga hasil kejahatan.

"Sekitar Rp333 miliar lebih digunakan untuk apa saja oleh yang bersangkutan (Kami sedang melakukan) tracing asset," kata dia.

Tapi, Awi bilang belum ada aset yang sita. Termasuk milik Arifah Husaimah yang merupakan bos investasi tersebut. Alasannya, penyidik juga masih mendalami keuangan dari peruhaan tersebut.

"Ini yang harus diklarifikasi. termasuk harus diklarifikasi pembayaran itu mana yang DP mana yang sudah full sudah lunas itu kan harus diklarifikasi," kata dia.