JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Irjen Pol. Napoleon Bonaparte. Terkait kasus dugaan penganiaayan terhadap terpidana M Kece, Kamis (15/9). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Djuyamto menjatuhkan vonis hukuman lima bulan 15 hari penjara. Napoleon terbukti bersalah atas perbuatannya yang melumuri M Kece dengan tinja saat berada di rutan Bareskrim Polri. Vonis yang diberikan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut Napoleon dengan satu tahun penjara. Menanggapi hasil putusan majelis hakim, Napoleon menerima putusan tersebut. Namun kuasa hukumnya meminta waktu seminggu untuk berpikir atas sidang putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut. Simak videonya berikut ini.
18 Desember 2024, 00:27
18 Desember 2024, 04:00