Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut dua terdakwa kematian tiga harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan hukuman masing-masing dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan jaks  Muhammad Iqbal Zaqwan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, 14 September yang berlangsung secara virtual atau telekonferensi. Majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa, yakni Juda Pasaribu bin Wabnes Pasaribu (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56), yang keduanya warga Sumatera Utara mengikuti persidangan didampingi penasehat hukumnya.

"Menuntut kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau," kata Zaqwan.

Kedua orang itu diyakini jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti selama enam bulan penjara. Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi secara tertulis.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada Senin 19 September dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sebelumnya, tiga harimau sumatera ditemukan mati terjerat di kawasan hutan yang masuk hak guna usaha perusahaan perkebunan PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24 April 2022).

Tiga harimau sumatera itu ditemukan mati di dua lokasi terpisah. Temuan pertama dua harimau, satu indukan betina dan satu anakan berkelamin jantan. Yang kedua, ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi temuan pertama.