Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut empat terdakwa perdagangan kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi, masing-masing empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fajar Adi Putra dan Wahyu pada persidangan digelar secara daring di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, dilansir Antara, Selasa, 22 September.

Keempat terdakwa tersebut adalah Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Kemudian Sapta bin Salim (44) dan M Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual atau daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapsa) Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi.

Para terdakwa, kata JPU, bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber data alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"(Menuntut supaya majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Fajar Adi Putra.

Selain pidana penjara, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersebut juga menuntut ke empat terdakwa membayar dengan masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Sementara, untuk barang bukti berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu dititipkan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Keempat tersangka tersebut ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur, pada Rabu (17/6/2020). Bersama tersangka turut diamankan bagian satwa dilindungi tersebut.