ACEH BESAR - Aparat Kepolisian Aceh memeriksa sejumlah panitia pelaksana pertandingan kompetisi Liga 2 antara tuan rumah Persiraja melawan PSMS Medan untuk menyelidiki penyebab terjadinya perusakan dan pembakaran fasilitas Stadion H. Dimurthala Banda Aceh.
"Kepolisian masih menyelidiki penyebab dan pelaku perusakan yang disertai pembakaran fasilitas stadion dengan memanggil dan memeriksa sejumlah panitia pelaksana," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan di Banda Aceh, Antara, Selasa, 6 September.
Pertandingan lanjutan kompetisi Liga 2 antara Persiraja Banda Aceh melawan PSMS Medan dijadwalkan berlangsung di Stadion Dimurthala Banda Aceh pada Senin, 5 September malam pukul 20.30 WIB.
Namun, pertandingan tersebut batal digelar karena lampu penerangan stadion padam.
Menurut Winardy, kesalahan teknis tersebut membuat sebagian besar penonton kecewa sehingga bertindak anarkis dengan merusak dan membakar beberapa fasilitas stadion hingga papan sponsor.
Winardy mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah panitia pelaksana (panpel) pertandingan tersebut secara maraton atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan pertandingan Liga 2.
Apabila terbukti ada kealpaan panpel pertandingan sehingga berujung terjadinya perusakan stadion, mereka akan dikenakan Pasal 103 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Sedangkan oknum penonton yang diduga melakukan perusakan dan membakar fasilitas stadion dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.
"Sementara ini ada tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan terkait insiden tersebut," tambah Kombes Winardy.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar juga sudah meninjau langsung Stadion H. Dimurthala dan menyayangkan aksi anarkis penonton. Kapolda meminta jajaran mengungkap penyebab peristiwa tersebut.
"Kapolda berharap kejadian serupa tidak terulang. Kepada setiap panitia pelaksana apa pun kegiatan untuk selalu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar terlaksana dengan baik," kata Winardy.
Sebelumnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga memutuskan Persiraja Banda Aceh kalah 0-3 dari PSMS Medan karena batalnya pertandingan kedua tim akibat lampu Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh padam menjelang pertandingan.
Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Selasa, membenarkan bahwa pihaknya bersama Komite Ad-Hoc PSSI telah melaksanakan rapat dan mengeluarkan keputusan memenangkan PSMS Medan.
"Benar, (memutuskan klub Persiraja Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 regulasi kompetisi Liga 2- 2022/2023)," kata Akhmad Hadian Lukita.
Lukita menjelaskan pada 29 Agustus 2022 Persiraja menyampaikan surat resmi kepada LIB melalui surat nomor: B.015/PERSIRAJA/VIII/2022 perihal dispensasi perubahan kick off yang semula pukul 16.00 WIB diubah menjadi pukul 20.30 WIB.
LIB selanjutnya berkoordinasi serta memastikan kesiapan pelaksanaan pertandingan yang dilakukan secara verbal kepada Presiden Persiraja Zulfikar SBY, yang menyatakan kesanggupannya perihal perubahan kick off menjadi pukul 20.30 WIB.
Namun, pada pukul 20.24 atau setidak-tidaknya minus enam menit sebelum kick off, dilaporkan lampu stadion H Dimurthala Banda Aceh padam.
BACA JUGA:
"Atas investigasi dan pemeriksaan oleh pengawas pertandingan dan venue delegate LIB didapati bahwa penyebabnya adalah habisnya bahan bakar pada genset sebagai sumber utama pencahayaan listrik stadion H Dimurthala Banda Aceh," ujar Lukita dalam surat keputusannya.