Pemerintah Harus Jamin Hak Pilih Kelompok Rentan di Pilkada
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim Pemantau Pilkada 2020 dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan KPU untuk memperhatikan hak pilih kelompok rentan.

Komisioner Komnas HAM, Hairansyah menyebut, perhatian kepada kelompok rentan merupakan kewajiban negara dalam pemenuhan hak asasi manusia warga negara dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kelompok rentan harus tetap menjadi perhatian dan mendapatkan fasilitasi serta perlindungan yang memadai terutama kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19," kata Hairansyah dalam keterangan yang diterima VOI, Selasa, 24 November.

Hairansyah menjelaskan, kelompok rentan yang dimaksud di antaranya tahanan penjara, disabilitas, kelompok buruh migran, kelompok perempuan, lansia dan orang sakit yang sedang dirawat. Kemudian kelompok orang dengan masalah kejiwaan, hingga masyarakat adat dan tinggal di perbatasan. 

"Kelompok rentan ini juga termasuk minoritas yang umumnya mengalami diskriminasi, baik oleh negara maupun oleh masyarakat, termasuk kelompok minoritas agama," tutur Hairansyah.

Hairansyah menyebut keharusan bagi negara untuk memberikan jaminan dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan ini tercantum dalam penjelasan umum mengenai hak sipil dan politik. 

Penjelasan itu, kata dia, tercantum perlakuan berlaku bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya atas dasar hukum dan kewenangan negara yang ditahan di penjara, kamp-kamp penahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Hairansyah menilai koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan gugus tugas COVID-19 dan dinas kesehatan di daerah masih kurang dalam mempersiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 pascakampanye dan pemungutan suara.

Karena itu, Komnas HAM mendorong KPU melalui KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi secara intensif dengan gugus tugas di daerah dan dinas kesehatan.

"Serta, perlu juga mempersiapkan langkah kedaruratan terkait dampak penyebaran COVID-19 pascatahapan kampanye dan pemungutan suara untuk menjamin keselamatan dan kesehatan publik serta penyelenggara pemilu," pungkasnya.