Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram yang merupakan hasil Operasi Tumpas Semeru periode 22 Agustus hingga 2 September 2022.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa dari total 1,6 kilogram sabu tersebut, sebanyak 1,3 kilogram haram tersebut diamankan dari satu orang tersangka berinisial MF berusia 25 tahun.

"Untuk jumlah sabu yang berhasil disita petugas, seberat 1.670 gram atau kurang lebih 1,6 kilogram," ucap Ferli dilansir ANTARA, Senin, 5 September.

Sementara untuk kasus lain terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang tertangkap dalam Operasi Tumpas Semeru tersebut, tambah Ferli, Polres Malang juga mengamankan sejumlah tersangka berinisial AFN, AF dan MLD dengan masing-masing barang bukti seberat 114,98 gram, 3,02 gram dan 111,81 gram sabu.

Ferli menjelaskan, penangkapan MF tersebut bermula pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapati adanya informasi pengiriman sabu ke wilayah Jombang, dari Kabupaten Malang. Tim tersebut kemudian melakukan penyisiran untuk mengejar kendaraan yang membawa sabu itu.

Menurutnya, petugas mendapati kendaraan yang dicurigai tersebut berada di Jalan Tol Malang-Surabaya. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai tersebut yang kemudian ditangkap di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada mobil tersangka dan didapati satu paket besar sabu seberat 1,3 kilogram dan satu paket kecil seberat 1,3 gram," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.