Diduga Pakai Bom Ikan, 4 Nelayan di Halmahera Selatan Ditahan
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

TERNATE - Empat nelayan asal Kukupang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, ditangkap anggota TNI AL dan Direktorat Polairud Polda Maluku Utara karena diduga memakai bahan peledak alias bom ikan di perairan Jorongan saat melaut menangkap ikan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Thamsil mengatakan, mereka adalah LR (26) RS (31) MF(28) dan IJ (37), yang ditangkap setelah diintai di lokasi selama dua hari.

"Personel Polairud bersama anggota Pangkalan TNI AL Ternate mengamankan empat orang di Desa Kukupang. Untuk sementara kami memberikan teguran hukum tindakan fisik terukur dan membuat surat pernyataan keras di atas meterai. Apabila masih mengulangi maka kami tidak akan main-main untuk menindaklanjuti sesuai aturan berlaku," kata dia dilansir ANTARA, Rabu, 31 Agustus.

Sementara itu, penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara telah melakukan tahap dua penyerahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengeboman ikan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Kelima tersangka itu adalah P alias Alkap, R alias Mada, H alias Wanto, R alias Ical, dan HA alias Udin. Mereka datang dengan membawa beberapa barang bukti berupa sebuah karung, satu buah jeriken yang dimodifikasi.

Thamsil menyatakan, penangkapan para tersangka ini pada awal Agustus 2022 lalu, bermula saat polisi patroli rutin di perairan Pulau Taliabu dan mendapat laporan masyarakat ada nelayan menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Melihat hal itu polisi mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi nakhoda tidak mengindahkan malah melarikan diri menuju perairan Pulau Banggai.

Pelarian tersangka akhirnya kandas setelah aparat melumpuhkan satu ABK menggunakan timah panas.