Bagikan:

KUPANG - Personel kepolisian dari satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap lima nelayan yang menangkap ikan di Perairan Desa Batubara, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Polairud Polda NTT AKBP Hendra Dorizen mengatakan bahwa kelima nelayan tersebut bernama Sobi, Gara, Uvi, Pio dan Mea. "Mereka ditangkap pada Senin siang, kemudian didalami dengan pemeriksaan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap sejumlah pelaku pengeboman ikan itu ditangkap setelah adanya laporan dari warga di daerah tersebut yang resah dengan tindakan mereka.

Setelah mendapatkan laporan personel Polairud Polres Ende kemudian langsung berpatroli menggunakan kapal patroli Kapal KP.P.SUKUR XXII - 3007 di sekitar perairan yang dilaporkan tersebut.

Pelaksanaan Patroli dilakukan sejak Minggu (24/3) lalu, sampai dengan Senin (25/3). Saat berpatroli mereka mendengar adanya bunyi mesin kompresor. Tak berselang lama muncul seorang penyelam dari dasar laut membawa karung.

"Tim kemudian mencurigai hal tersebut adalah ikan yang ditangkap," kata Hendra.

Tim kemudian bergerak mendekat, namun saat mendekat perahu nelayan tersebut justru menjauh dari kejaran tim Polairud. Tim Polairud kembali berpatroli dan berhasil menemukan sebuah kapal nelayan di lokasi tersebut.

Dari kejauhan tim Polairud melihat melihat kapal motor nelayan berwarna biru putih sedang Lego jangkar. Di atas kapal terlihat empat nelayan sedang duduk, di sekitar perahu tersebut terlihat satu sampan yang diawaki satu orang sedang jongkok di atas sampan dengan wajah terbenam di permukaan air laut diduga sedang mengamati ikan target untuk di Bom.

Melihat hal mencurigakan tersebut Crew KP.P.SUKUR XXII - 3007 dengan menggunakan Perahu Motor Mendekat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nelayan itu.

Hasil pemeriksaan ditemukan satu buah boks ikan yang berisi sembilan botol bom ikan yang dikemas dalam botol kaca,selain itu terdapat dua boks ikan.

"Hasil pemeriksaan diakui ikan tersebut merupakan ikan hasil pengeboman yg telah mereka lakukan di sekitar Perairan Dangkal Amarasi," ujar dia.

Beberapa barang bukti yang ditemukan adalah empat botol bahan peledak yang belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam botol kaca warna hijau, kemudian ada juga botol bahan peledak yang belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam botol kaca warna cokelat bertuliskan.

Selanjutnya, dua standar sumbu ledak siap pakai, empat bungkus serbuk detonator yang dibungkus menggunakan kertas rokok, serbuk belerang yang diisi di dalam botol plastik serta enam buah irisan karet sendal penyumbat botol.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang merupakan nelayan itu diduga telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kini, sejumlah nelayan itu masih ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian setempat.