Berstatus Tersangka, Pria yang 'Keplak' dan Maki Sopir Transjakarta di TB Simatupang Masuk Tahanan Polres Jaksel
Polres Jaksel. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menaikkan status pengemudi mobil Honda berinisial KM yang memukul dan memaki sopir Transjakarta menjadi tersangka. Keputusan tersebut terjadi setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan dengan mengeplak sopir Transjakarta di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus. Kini KM telah dilakukan penahanan

"Dari kemarin sore hasil perkara status KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, (pelaku) sudah ditahan sejak tadi malam," kata Yandri saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan awal penyebab KM melakukan penganiayaan terhadap sopir Transjakarta tersebut. Berawal dari pelaku yang emosi dengan korban soal lajur jalan di lokasi kejadian.

"Motif berdasarkan keterangan tersangka karena emosi karena berebut lajur jalan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengemudi pelat F memukul dan memaki sopir Transjakarta lantaran emosi. Motif ini diketahui setelah sang pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Sang pengemudi pelat KM itu menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, 26 Agustus. Hal ini disampaikan Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan.

"Ya, tadi malam jam 22.00 WIB pelaku menyerahkan diri ke Polres," katanya , seperti dikutip dari Antara, Sabtu 27 Agustus.

Diketahui, berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, pemukulan yang dilakukan pengendara mobil pribadi terhadap pengemudi TransJakarta itu murni penganiayaan.

"Keterangan dari sopir tidak ada unsur kecelakaan lalu lintas, murni penganiayaan," kata Kasi Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto.

Seperti diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pun menempuh jalur hukum terkait masalah ini.

"TransJakarta akan mengawal kejadian tersebut untuk diproses ke jalur hukum," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta, Anang Rizkani Noor.