Ini Kronologi Kasus Timothy Tandiokusuma hingga MA Tolak Kasasi JPU
Timothy Tandiokusuma. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA – Belum lama ini, sorotan publik menuju pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh SF terhadap terlapor, Timothy Tandiokusuma, CEO sebuah perusahaan private equity bernama Black Boulder Capital.

SF menginvestasikan sejumlah uang yakni Rp13,2 miliar kepada Timothy lewat Black Boulder Capital namun seiring berjalannya masa pandemi COVID-19 di Indonesia, uang tersebut tak kunjung balik. Yang menarik, kasus yang berujung dengan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di MA ini akhirnya dimenangkan oleh terlapor.

Sumarso, Kuasa Hukum Timothy Tandiokusuma menjelaskan kronologi dan duduk perkara dari kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.

Menurutnya, kasus ini bermula beberapa tahun lalu. Ketika itu SF, yang merupakan pelapor, menginvestasikan sejumlah uang hingga Rp13,2 miliar kepada Timothy. SF mengenal Timothy sebagai putra Tan Aditya Tandiokusuma, pengusaha properti sukses yang telah membangun beberapa perumahan kelas atas di Surabaya.

Selain itu, Timothy juga dikenal SF sebagai anak rantau yang memiliki 15 perusahaan dan aset hingga Rp1 triliun dan sepupu dari David Widodo, sang paman. Dengan aset yang dimiliki Tmothy, SF yakin akan aman jika terjadi apa-apa dengan investasinya.

Sayangnya pada awal tahun 2020, pandemi COVID-19 melanda Indonesia selama hampir dua tahun belakangan dan berdampak ke hampir semua sektor termasuk ke bisnis Timothy Tandiokusuma yang bergerak di bidang private equity.

“Sejak awal saya merasa yakin bahwa gugatan pelapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada klien kami tidak tepat. Kasus yang dituduhkan oleh pelapor salah alamat karena tidak ada unsur pidana dan hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Sumarso dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 19 Agustus.

Sumarso menambahkan, sebelum kasus ini berjalan, Timothy sebenarnya sudah berniat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Karena itu, Timothy menawarkan uang damai sebesar Rp19 miliar, sudah termasuk dengan uang Rp3 miliar yang sudah diterima oleh pelapor.

“Terlapor (Timothy Tandiokusuma) menawarkan perdamaian dengan menyiapkan total Rp19 miliar termasuk Rp3 miliar diantaranya yang sudah diterima pelapor, tetapi ditolak oleh pelapor karena ia bersikukuh meminta Rp21 miliar lagi, atau uang damai senilai total Rp24 miliar,” beber Sumarso.

Namun jalan damai tidak tercapai lantaran pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dan melaporkan Timothy ke PN Tangerang dengan dugaan penipuan dan TPPU pada tahun 2020 lalu. Kemudian selang setahun, tepatnya pada 10 Agustus 2021, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa Timothy Tandiokusuma dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Tidak terima dengan putusan majelis hakim PN Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Novita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan putusannya No.951K/pid.sus’/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Pelapor tetap bersikukuh untuk meminta ganti rugi senilai total Rp24 miliar, meski kerugian materiil pelapor sebenarnya hanya Rp13,2 miliar. Di proses pengadilan pun, pelapor ketika ditanya oleh hakim mengakui telah menerima uang damai awal sebesar Rp3 miliar.

“Kasasi yang diajukan Jaksa penuntut umum (JPU) pun ditolak. Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien kami membayar dari apa yang dinginkan palapor,” ujar Sumarso.

Sementara itu, Timothy sangat bersyukur karena selama lebih satu tahun perkara ini berjalan telah sangat mengganggu kehidupan nya dan kini dengan ditolaknya kasasi JPU oleh MA, kehidupannya mulai kembali tenang.

“Saya sangat bersyukur dengan ada nya kekuatan hukum tetap dari MA di mana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” kata Timothy.