JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan Rudiyanto Pei (RP), tersangka kasus investasi bodong Binomo. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
"Hari ini Senin 15 Agustus 2022, unit 5 subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.
Pelimpahan ayah dari Vannesa Khong itu berdasarkan surat nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/Dittipideksus tanggal 15 Agustus 2022 dan BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022.
Penyidik juga melimpahkan alat bukti berupa 3 lembar fotokopi SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi atas nama RP, 6 lembar fotokopi perjanjian kerja renovasi rumah antara Indra Kenz dengan RP.
Lalu, 3 lembar fotokopi biaya pengeluaran pembangunan rumah engan total Rp2,6 miliar, 4 lembar fotokopi rab, dengan total Rp915 juta, dan selembar fotokopi RAB degan total Rp5,1 miliar.
"(Dilimpahkan, red) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," kata Nurul.
BACA JUGA:
Rudianto Pei merupakan satu dari tujuh tersangka Binomo. Dalam proses pemberkasan, ada dua tersangka yang sudah rampung yakni, Indra Kenz dan Fakarich.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).