MEDAN - Nenek berusia 78 tahun bernama Siti Ramonah Br Siregar ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Asrama Kodim, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumut. Dia diduga menjadi korban perampokan dan pembunuhan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, korban pertama kali ditemukan tewas oleh cucunya berinisial A (18). Dalam kesehariannya, korban tinggal berdua bersama A.
Sebelum ditemukan tewas, A pamit kepada korban untuk keluar. Pada saat itu, korban sedang menonton televisi sendirian.
"Sabtu tanggal 13 Agustus pukul 20.30 WIB, A pergi meninggalkan rumah dengan berpamitan dengan korban untuk pergi bermain bersama dengan temannya. Saksi A mengatakan kepada korban membawa kunci rumah apabila pulang larut malam tidak menggedor rumah," kata AKP Agus, Senin 15 Agustus.
Setelah bertemu dengan teman-temannya, A kembali pulang ke rumah Minggu tanggal 14 Agustus sekira pukul 01.30 WIB. A masuk kedalam rumah dengan membuka pintu menggunakan kunci yang dibawanya.
"Pada saat berada di dalam rumah, saksi melihat pintu tengah sudah dalam keadaan terbuka. A mengatakan sebelum dirinya meninggalkan rumah pintu tersebut dikuncinya dan langsung masuk ke dalam kamar," jelasnya.
AKP Agus menjelaskan, pada saat A terbangun sekitar pukul 09.00 WIB, ia langsung membuka pintu kamar korban. Saat itu, ia melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
"Dengan posisi korban terlentang dan sebuah bantal tidur terletak di atas muka korban serta dari bagian hidung korban mengalami keluar cairan," ujarnya.
"Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar samping yang pada saat kejadian dalam posisi terbuka dan terdapat bekas congkelan pada kosen jendela," sambungnya.
Selanjutnya, A melihat barang berharga dan uang yang disimpan korban telah raib.
"Barang-barang yang diduga hilang dari tubuh korban yaitu 2 gram anting hilang dari telinga korban, 5 gram gelang emas hilang dari tangan kanan korban dan uang tunai sebesar Rp 3 juta hilang dari dada korban," ucapnya.
BACA JUGA:
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung turun ke lokasi kejadian dan membawa jasad korban ke rumah sakit untuk diautopsi.
"Selanjutnya petugas langsung memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, pada malam harinya polisi meringkus MRA alias A (28) dan seorang yang masih berusia 17 tahun," ungkapnya.
Saat ini, katanya, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata dia.