KPK Panggil Pelapor Menteri Suharso Soal Dugaan Gratifikasi Carter Pesawat Pribadi
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap anggota Majelis Pakar PPP Nizar Dahlan yang melaporkan dugaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan/Bappenas Suharso Monoarfa. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari pelapor terkait dugaan yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.

"Sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan laporannya," kata Ali kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 16 November.

KPK, sambung dia, masih terus melakukan telaah terhadap pelaporan yang dilakukan Nizar kepada Suharso sesuai dengan prosedur yang ada. Ali juga memastikan, seluruh laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti namun terlebih dahulu pihaknya akan melakukan verifikasi.

"Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut untuk mendalami lebih lanjut apakah (pelaporan, red) masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," tegasnya.

Diketahui, informasi mengenai terkait pemanggilan ini disampaikan secara langsung oleh Nizar melalui keterangan tertulisnya. Dalam keterangan tertulis tersebut, Nizar mengatakan dirinya akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh Menterin Perencanaan Pembangunan/Bappenas Suharso Monoarfa yang kini menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan akan kembali maju merebut kursi itu kembali. 

Nizar berdalih laporannya itu adalah usahanya untuk memerangi korupsi dan upaya untuk menyelamatkan PPP agar terhindar dari perilaku koruptif para pimpinannya yang dianggap dapat menghancurkan partai beralambang Ka'bah tersebut.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa diketahui menggunakan pesawat pribadi carter saat melaksanakan kegiatan di Aceh dan Padang, Sumatera Barat pada bulan Oktober 2020.

Akibat penggunaan pesawat ini, Suharso lantas mendapat sorotan dari kadernya sendiri yaitu anggota Majelis Pakar PPP Nizar Dahlan. Dia juga mempertanyakan asal dana yang digunakan untuk mencarter pesawat pribadi tersebut karena tentunya harganya tidak murah.

"Rakyat lagi menjerit dalam kemiskinan dan kelaparan, Plt. Ketum malah pakai jet pribadi untuk konsolidasi," kata Nizar beberapa waktu lalu.

Menanggapi pelaporan ini, Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan apa yang disampaikan Nizar mengada-ada. Dia bahkan mengatakan kader partainya itu tak paham apa yang dimaksud dengan gratifikasi seperti yang dilaporkannya itu.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham dengan ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Wakil Ketua MPR RI ini juga menegaskan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas itu tidak menerima gratifikasi. Sebab, pesawat yang ditumpangi oleh Suharso dan sejumlah petinggi partai itu bukan dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik.

"Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP. Tidak ada hubungan dengan jabatan sebagai menteri dan anggota DPR," tegasnya.

"Kedua, kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai bukan sebagai penyelenggara negara dapat dilihat dari kegiatan yang kami lakukan di tempat tujuan," imbuh Arsul.

Dia menyebut, kegiatan Suharso maupun dirinya dan sejumlah petinggi PPP di Aceh maupun Padang, Sumatera Barat adalah melaksanakan sosialisasi serta menjelaskan kegiatan muktamar partai yang akan dilaksanakan di Kota Makassar. Rombongan ini menurutnya menggunakan pesawat bukan secara cuma-cuma tapi juga membayar sejumlah hal termasuk membayar pembelian avtur.

"Kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat, dan lainnya," ungkap dia.