Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai pelaporan Suharso Monoarfa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menggunakan pesawat carter pribadi mengada-ada. 

Hal ini disampaikan Arsul untuk menanggapi adanya pelaporan dari anggota Majelis Pakar PPP Nizar Dahlan yang disampaikan pada Kamis, 5 November lalu.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan saudara Nizar Dahlan itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham dengan ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Arsul dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 6 November.

Wakil Ketua MPR RI ini juga menegaskan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas itu tidak menerima gratifikasi. Sebab, pesawat yang ditumpangi oleh Suharso dan sejumlah petinggi partai itu bukan dalam kapasitas mereka sebagai pejabat publik.

"Pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP. Tidak ada hubungan dengan jabatan sebagai menteri dan anggota DPR," tegasnya.

"Kedua, kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai bukan sebagai penyelenggara negara dapat dilihat dari kegiatan yang kami lakukan di tempat tujuan," imbuh Arsul.

Dia menyebut, kegiatan Suharso maupun dirinya dan sejumlah petinggi PPP di Aceh maupun Padang, Sumatera Barat adalah melaksanakan sosialisasi serta menjelaskan kegiatan muktamar partai yang akan dilaksanakan di Kota Makassar. Rombongan ini menurutnya menggunakan pesawat bukan secara cuma-cuma tapi juga membayar sejumlah hal termasuk membayar pembelian avtur.

"Kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat, dan lainnya," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan adanya pelaporan terhadap Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa karena dugaan menerima bantuan berupa pesawat carter. Pelaporan dari masyarakat diterima KPK pada Kamis, 5 November.

"Berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 6 November.

Dia mengatakan, pelaporan terhadap Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan dianalisa lebih lanjut. Selain itu, data yang disertakan dalam laporan tersebut akan diverifikasi. 

"Selanjutnya, akan dilakukan telaah dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," tegasnya.

Jika dari hasil analisa, verifikasi, hingga telaah dan kajian ditemukan indikasi peristiwa pidana, KPK akan melakukan langkah berikutnya seperti yang diatur dalam proses hukum.

Diketahui, Suharso mendapat sorotan dari kadernya sendiri yaitu anggota Majelis Pakar PPP Nizar Dahlan karena kedapatan mencarter pesawat terbang pribadi. Dia mempertanyakan asal dana yang digunakan untuk mencarter pesawat pribadi tersebut karena tentunya harganya tidak murah.

"Rakyat lagi menjerit dalam kemiskinan dan kelaparan, Plt. Ketum malah pakai jet pribadi untuk konsolidasi," kata Nizar beberapa waktu lalu.