Satu Tahun Kenal di Instagram: Tukang Besi Tua Modali Tiket Pesawat untuk Gadis di Medan, Tiba di Serang Dicabuli
Tersangka (baju kuning) kasus pencabulan anak di bawah umur di Cikande Serang/ Foto: Dok. Polda Banten

Bagikan:

SERANG – Buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara berhasil ditangkap di Serang, Banten. Pelaku berinisial AK (22)m warga Cirebon, Jawa Barat, ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 4 Agustus, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini berdasarkan dari laporan keluarga korban ke Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

"Awalnya pada Senin (1 Agustus) orang tua korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan bahwa anak kandungnya yang berusia 16 tahun telah meninggalkan rumah sejak pukul 10.30," kata Shinto melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus.

Informasi yang diterima, keluarga korban mengatakan bahwa anaknya dibawa oleh pelaku ke wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

"Selasa (2 Agustus) pelapor mengetahui bahwa putrinya berada di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian pelapor berusaha menyampaikan hal tersebut ke Subbag Dumasanwas Itwasda Polda Banten," tambah Shinto.

Mendapatkan informasi tersebut tim Dumasanwas Itwasda Polda Banten bersama Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.

"Menerima informasi tersebut Kasubbag Dumasanwas AKP Eddy Sumantri bersama tim Resmob Ditserkrimum Polda Banten melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan korban, Kamis (4 Agustus) sekira Pukul 13.30, petugas berhasil menemukan korban di kontrakan pelaku di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Namun saat itu pelaku sedang pergi bekerja di lapak besi tua di daerah Cikande," urai Shinto.

Oleh petugas, korban kemudian dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan dan menunjukkan lokasi keberadaan tersangka.

"Dari keterangan korban, didapatkan keterangan bahwa korban bisa berada Cikande karena telah dibujuk dan dirayu oleh tersanga agar menyusulnya ke Serang, Banten dengan pesawat yang tiketnya sudah disiapkan oleh pelaku. Sehingga korban bersedia menyusul pelaku ke Serang dan meninggalkan kedua orangtuanya di Medan," ungkap Shinto.

Dari hasil pemeriksaan korban, petugas berhasil menangkap tersangka di kontrakannya.

"Berbekal keterangan dari korban, petugas kembali ke kontrakan tersangka. Dan pada Kamis (4 Agustus) sekira pukul 21.30, tim berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Kampung Petei, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kab. Serang, Banten," jelasnya.

Kata Shinto, korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial Instagram.

"Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Instagram kurang lebih selama satu bulan. Dan selama di Serang, korban telah dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali dalam waktu dua hari di tempat kerja tersangka." jelas Shinto.

"Saat ini perkara ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tutupnya.