Bagikan:

MALUKU TENGGARA - Polres Maluku Tenggara (Malra) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembunuhan yang memicu bentrokan antarkelompok di dua desa di Kabupaten Malra, Maluku.

"Dua warga Ohoiren yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ansharius Rahayaan alias Risto dan Kristianus Rahayaan alias Kristo," kata Kapolres Malra AKBP Frans Duma di Langgur dilansir ANTARA, Rabu, 2 Agustus.

Dua tersangka adalah warga Desa Ohoiren, Kecamatan Kecil Barat.

Penetapan tersangka berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 01 / VII / 2022 / SPKT /Polres Malra/ Polda Maluku, tanggal 23 juli 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 01 / VII / 2022 / Reskrim, Tanggal 25 Juli 2022, dan Surat Penetapan Nomor : S.Tap / 01/ VIII / 2022 / Reskrim, Tanggal 01 Agustus 2022.

Keduanya juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Polres Malra pada Senin (1/8), ujar Frans.

"Kedua tersangka kemudian dikenai pasal 338 KUHP, pidana, pasal 170 ayat (2) pasal 351 ayat (3) KUHP pidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP jo pasal (56) ke 1-e KUHP, tentang perkara pidana pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," jelas Frans.

Frans menjelaskan, selain dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat satu calon tersangka lainnya namun masih dalam proses penyidikan.

"Selain itu, ada salah satu calon tersangka lagi, namun belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih didalami terkait usia yang bersangkutan. Jika masih dibawah umur maka akan ditetapkan juga sebagai tersangka dan dikenakan pasal dibawah umur," ujar Frans.

Kondisi kedua desa saat ini dipastikan sudah kondusif. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, hingga kini masih disiagakan anggota Polres Malra, Brimob hingga anggota TNI dari Kodim 1503 Tual.

"Saya juga mengimbau agar masyarakat Malra khususnya kedua desa tersebut tetap menjaga kondisi Kamtibmas terjaga dan kondusif, dan tidak mudah terpengaruh adanya isu-isu yang bersifat provokatif," pinta Frans.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, meminta kedua pihak yang bertikai untuk menghentikan bentrokan di Kecamatan Kei Kecil Barat, Malra, karena Polri memastikan akan menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Saya himbau masyarakat hentikan pertikaian dan ambil jalan damai. Keluarga korban yang meninggal juga sudah serahkan kasus ke penegak hukum untuk proses hukum, dan ada pelaku yang diamankan," kata Irjen Lotharia Latif.

Bentrokan antarkelompok warga dari Desa Ohoiren dan Ohoidertutu di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Malra, pecah pada 25 Juli lalu.

Bentrokan kedua warga dari dua desa yang berbeda ini awalnya terjadi pada Sabtu (23/7) lalu, namun sempat mereda. Bentrok tersebut merupakan imbas dari adanya korban perkelahian antarkelompok pemuda Desa Ohoidertutu dengan kelompok Desa Ohoiren pada Sabtu (23/7) dini hari pukul 02.30 WIT di Desa Somlain.

Dalam pertikaian pada Sabtu itu mengakibatkan seorang warga Ohoiren meninggal dunia, yang memicu aksi balasan dari Desa Ohoiderturu. Akibatnya, puluhan rumah di Desa Oihoiren rusak dan banyak korban luka dan dua pihak.