KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pihaknya segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta.
"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," kata Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang dilansir ANTARA, Senin, 1 Agustus.
Gubernur NTT mengatakan hal itu terkait dengan regulasi yang mengatur tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Viktor Laiskodat menjelaskan pihaknya masih melakukan penggodokan terhadap Perda Tarif Masuk ke Pulau Komodo dan Padar.
Dia optimistis peraturan daerah tersebut segera terealisasi bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tentang penetapan Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai daerah konservasi yang terbatas bagi kunjungan wisatawan.
"Sosialisasi dan evaluasi tetap berjalan dan penggodokan perda juga tetap dilakukan sambil pembenahan. Tidak lama lagi sudah ada perdanya," katanya menegaskan.
Menurut dia, biaya sebesar Rp3,75 juta merupakan biaya untuk masuk ke Pulau Komodo dan Padar, sedangkan ke daerah wisata lainnya, seperti Pulau Rinca, tetap masih berlaku biaya tarif lama dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebesar Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan asing.
BACA JUGA:
Gubernur Viktor Laiskodat tidak menjelaskan secara jelas terkait dengan masih berlakunya tarif lama tersebut.
Namun, Gubernur menekankan penetapan tarif Rp3,75 juta bagi wisatawan ke Komodo dan Padar sebagai upaya Pemprov NTT dalam menjaga ekosistem alam di daerah itu yang selama ini tidak terurus secara baik.
Apalagi, kata dia, sesuai dengan hasil kajian bahwa daya tampung wisatawan yang berkunjung ke dua lokasi wisata itu hanya mampu sebanyak 290.000 orang/tahun sehingga upaya antisipasi terhadap kerusakan ekosistem perlu secara dini.