Bagikan:

KUPANG - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penetapan tarif masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Sebab, tarif masuk ke dua lokasi wisata itu masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

"Kami berharap Pemda NTT untuk segera melakukan koordinasi dengan pusat terhadap penetapan tarif baru masuk ke Pulau Komodo karena sampai saat ini tarif lama yang ditetapkan pemerintah pusat itu masih berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemberlakuan tarif masuk ke Pulau Komodo," kata Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni di Kupang, Antara, Senin, 1 Agustus.

Pemerintah NTT perlu melakukan kordinasi dengan Kementerian KLH agar menjadi jelas tentang penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo. Pemda NTT juga perlu melibatkan masyarakat lokal dalam menetapkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) karena masyarakat di ujung Barat Pulau Flores itu merupakan pemilik TNK meskipun dikelola negara.

Dia mengatakan banyak pihak mempertanyakan kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dalam menetapkan tarif masuk ke Pulau Komodo karena Taman Nasional Komodo merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

DPRD Provinsi NTT mendukung penuh sosialisasi terhadap upaya pelestarian ekosistem di pulau Komodo namun yang perlu diperhatikan bagaimana masyarakat itu terlibat di dalam karena pemilik Taman Nasional Komodo ini adalah masyarakat Manggarai Barat, meskipun memang dikelola oleh negara tapi pemiliknya masyarakat.

"Kita sepakat dilakukan konservasi, tentu banyak hal yang perlu dikerjakan, baik itu pembiayaan tapi juga pembatasan-pembatasan dan itu harus terlindungi, konservasi itu mahal dan ada dampak positifnya bahwa kita melindungi ekosistem dan juga menjaga keseimbangan alam dan juga makanan dari hewan purba, meskipun Pulau Rinca dibuka dengan tarif lama dan masyarakat bisa beralih ke sana, namun kita tetap memikirkan fasilitas-fasilitas pendukung seperti infrastruktur, keamanan, pendampingan wisatawan dari hewan purba yang juga sangat bahaya ini,” kata Emilia Nomleni menambahkan.

Emilia Nomleni mengatakan Perda tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar belum pernah dibicarakan dengan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur karena Taman Nasional Komodo dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Artinya pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Manggarai Barat tidak mempunyai kewenangan besar untuk menentukan tarif baru tersebut, karena itu Pemerintah Provinsi NTT harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang mengelola TNK sehingga tarif yang ditetapkan ada payung hukum dan tidak terkesan bermain dengan aturan," kata Emilia Nomleni.