Dukung Pemblokiran Aplikasi Tak Terdaftar, Nurul Arifin: Peluang Bagus <i>Start Up</i> Lokal Jadi Alternatif
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. Foto: Jaka/Man

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir aplikasi yang tidak mendaftar kepada negara. Aplikasi lintas negara tidak sekadar berpotensi memanfaatkan data pribadi masyarakat, namun juga menimbulkan kerugian negara.

"Kami bisa memahami alasannya. Ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi data pribadi dari masyarakat dan menghindari kerugian negara," ujar Nurul Arifin, Senin, 1 Agustus.

Nurul menilai, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi warganya. Menurutnya, kebijakan ini juga wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat.

"Mungkin ada dampak positif dan negatifnya, namun saya kira lebih banyak dampak positifnya," jelasnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar ini memahami apa yang dilakukan pemerintah merupakan upaya yang baik sebagai negara berdaulat. Pasalnya, selama ini banyak platform komersial yang bersifat lintas negara beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE.

Misalnya, kata Nurul, saat terjadi penipuan di Instagram, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan tindakan secara langsung karena harus melewati pihak aplikasi internasional.

Namun, yang dipermasalahkan adalah karena aplikasi-aplikasi tersebut merupakan aplikasi besar yang digunakan seperti Google, YouTube, WhatsApp, Instagram, atau TikTok.

"Sebagai pengguna, tentunya akan merasa aman, karena aplikasi yang digunakan ini dimonitoring pemerintah," katanya.

Di sisi lain, Nurul menyatakan bahwa apa yang dilakukan Kemenkominfo ini bisa menjadi peluang serta keuntungan bagi anak bangsa.

"Khususnya start up untuk mengembangkan aplikasi sebagai alternatif," kata Nurul.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan keputusan Kemenkominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi adalah bentuk penegakkan UU di Indonesia.

"Tugas pemerintah adalah menegakkan perundang-undangan di RI. UU mengamanatkan segenap PSE yang beroperasi di dalam negeri, baik PSE lokal maupun global perlu melakukan pendaftaran," ujar Johnny di KPU, Senin, 1 Agustus.

"Kesempatan pendaftaran sudah diberikan cukup lama, kurang lebih satu tahun," sambungnya.