BALI - Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas memberi dukungan psikologis kepada N (5), korban kekerasan dan penelantaran di Mengwi Badung, Bali.
"Kedatangan kami untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban dan juga keluarga terutama ayah korban supaya menjaga korban dengan baik dan juga memberikan dukungan psikologis kepada korban, salah satunya memberikan hadiah," kata Bambang didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat di Denpasar, Bali, Antara, Minggu, 31 Juli.
Kunjungan tersebut, kata Kapolresta, ingin memastikan perkembangan dan kondisi kesehatan korban setelah menjalani perawatan di RS Wangaya Denpasar beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungannya, Kapolresta dan rombongan membawakan hadiah berupa mainan, peralatan sekolah untuk korban, serta bantuan sembako.
"Kondisi korban saat ini sudah membaik meski kakinya masih di pasang gips, sudah bisa bergaul dan semoga (korban) cepat sembuh," kata dia.
Saat ini korban sudah dapat diajak berkomunikasi dengan baik dan berharap secepatnya pulih. Di sisi lain, Kapolresta mengungkapkan fakta bahwa dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa korban tidak hanya mengalami kekerasan biasa. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara spesifik tentang fakta penyelidikan itu.
"Hari ini kami periksa secara intensif lagi dan melakukan pendekatan, besok kami sampaikan dalam secara resmi," jelasnya.
Sementara itu, ayah korban Nyoman Warga menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolresta Denpasar dan berharap anaknya cepat pulih kembali.
"Terima kasih atas kunjungan Bapak Kapolresta Denpasar dan mohon doanya anak kami cepat sembuh," kata dia.
Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Kota (Satreskrim Polresta) Denpasar pada hari Senin memberi keterangan bahwa kepolisian masih mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Denpasar, Bali dengan mengajukan visum et repertum kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya. Sampai kini hasil visum tersebut belum diketahui hasilnya.
BACA JUGA:
Visum tersebut untuk mengetahui apakah pelaku kekerasan dan penelantaran anak Yohanes Maniek Putra (39) dan Dwi Novita Murni (32) melakukan kekerasan seksual kepada korban N di indekosnya, Jalan Kerta Dalem Sari II No. 8 Sidakarya, Denpasar, Bali.