Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Anggi Ramadhan Siregar dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Anggi Ramadhan Siregar selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkalis terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Didik Supriyanto, di Jakarta Rabu.

Sanksi pemberhentian tetap atas Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/VI/2022 tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran KEPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta.

Teradu dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan menjalin hubungan dengan pengadu saat masih terikat dengan perkawinan yang sah.

Tindakan itu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 90 (ayat) 1 huruf c tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 3 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mewajibkan untuk menjaga sikap dan tindakan dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindakan kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Teradu dan pengadu saling mengenal pada Juli 2017 dan berlanjut ke hubungan asmara meskipun teradu sudah terikat dengan perkawinan yang sah. Saat itu, pengadu bekerja sebagai kasir di sebuah kantor.

Hubungan tersebut diketahui istri teradu. Kemudian, teradu membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perselingkuhan dan tidak menemui atau menghubungi pengadu lagi, tetapi perjanjian tersebut dilanggar teradu, begitu pula dengan perjanjian-perjanjian lainnya.

Perselingkuhan tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja tempat pengadu karena dilaporkan. Ketua Majelis mengatakan teradu sebagai pejabat publik seharusnya mampu menjaga integritas pribadi dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga tertib sosial.

“Alih-alih mewujudkan tertib sosial, sikap dan tindakan (teradu) justru menyimpang dari etika moral dan hukum dengan melakukan kekerasan psikis terhadap dua orang perempuan sehingga menyebabkan perseteruan antara istri teradu dengan pengadu,” katanya.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.