JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seorang anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Herman Joseph Kelbulan selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad saat membacakan putusan perkara 09-PKEDKPP/I/2022 dikutip Antara, Rabu, 23 Februari.
Sidang pemeriksaan perkara untuk 09-PKE-DKPP/I/2022 itu telah dilakukan pada tanggal 11 Februari 2022 secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Tindakan teradu menjalin hubungan atau relasi tidak wajar dengan istri pengadu (inisial GML) tidak dibenarkan oleh hukum dan etika. Sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, menurut majelis, teradu seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Relasi tidak wajar ini memicu perceraian antara pengadu dan GML yang dikabulkan PN Saumlaki melalui Putusan Nomor 35/Pdt.G/2019/PN.Sml.
Sebelumnya, GML meninggalkan pengadu dan hidup bersama teradu berpindah-pindah indekos setelah hubungan keduanya terbongkar.
Tidak hanya itu, terungkap fakta teradu melakukan serangkaian tindakan kekerasan psikis, fisik, maupun verbal kepada istri sahnya, GML, serta kedua anak pengadu dengan GML.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, DKPP juga menggelar sidang untuk dua perkara lainnya yang bernomor 04-PKE-DKPP/I/2022 dan 08-PKE-DKPP/I/2022.
BACA JUGA:
DKPP menjatuhkan dua sanksi peringatan keras dan satu peringatan bagi penyelenggara pemilu dalam perkara 08-PKE-DKPP/I/2022. DKPP juga memberikan sanksi peringatan terhadap dua penyelenggara pemilu dalam perkara 04-PKE-DKPP/I/2022.
Selanjutnya, DKPP merehabilitasi nama baik enam penyelenggara pemilu karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Muhammad sebagai ketua majelis dan didampingi oleh anggota DKPP Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati selaku anggota majelis sidang.