Kasus Jual Bayi di Tanjung Priok: Ibu Korban Tak Sanggup Bayar Utang Suami, Dia Rela Anaknya Berusia 8 Bulan Dibawa Sepupu untuk Dijual
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan bayi berusia 8 bulan di media sosial bermotif utang. Pelaku seorang perempuan berinisial A (51) memiliki hubungan sepupu dengan orang tua bayi, S (inisial). Dia menagih utang sebesar Rp11 juta kepada suami S, ayah si bayi inisial K, yang sudah 3 bulan belum pulang berlayar mencari ikan.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, dalam kasus itu, sebenarnya yang memiliki utang adalah K kepada A.

Namun, kata Wiratama, ayah korban yang berprofesi sebagai nelayan pergi berlayar hingga saat ini belum kembali dan memberikan kabar.

“(K) pergi melaut dalam keadaan meninggalkan utang sama pelaku. Belum pulang-pulang, sejak 3 bulan. Sehingga dia tidak memberikan kabar,” kata Wiratama saat dihubungi VOI, Kamis, 21 Juli.

“Tapi memang biasanya kalau melaut itu bisa sampai 3-6 bulan,” sambungnya.

Ternyata, tersangka A tidak peduli dengan kepergian ayah korban yang sudah berbulan-bulan. Tersangka pun memaksa S untuk membayar utang suaminya. Namun karena tak mampu membayar utang, sang ibu merelakan bayinya diambil tersangka.

“Akhirnya si ibu pasrah, memberi bayi itu ke pelaku. Namun pelaku inisiatif untuk menjualnya (bayi). Dalam hal ini bayi usia 8 bulan, keponakan dari tersangka," ucapnya.

Dijual di Facebook

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan bila tersangka menjual melalui pesan whatsapp (WA) dan Facebook. Satreskrim juga menelurusi adanya postingan pelaku di Facebook.

“Awal pertama kali ada Facebook, tapi engga lama. Cuma berapa menit, pas kita liat, dihapus sama dia. Tapi itu sudah kita pegang. kita dapat datanya, kita telusuri,” kata Wiratama saat dihubungi VOI, Kamis, 20 Juli.

“(setelah dihapus postinganya) akhirnya dia menawarkan melalui pesan WA,” sambungnya.

Pelaku menawarkan bayi melalui pesan WA kepada orang-orang yang dikenalnya saja, dengan Rp30 juta.

Wiratama juga menambahkan, sudah ada beberapa orang yang berniat membeli bayi tersebut. Namun untuk jumlahnya masih didalami kembali oleh pihaknya.

“Krimnya orang-orang yang dikenal. Kalau pengakuan (A) ada yang sudah nawar. (Jumlahnya) masih di dalami,” sebutnya.