Bagikan:

TANGERANG – Empat orang remaja inisial MA (30), RR (25), ES (19) dan RCT (25) ditangkap atas kasus pengeroyokan terhadap Apan Mulyawan di Kampung Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis dini hari, 16 Juni. Setelah diketahui, kasus penganiayaan ini berawal dari pertemuan korban dengan seorang wanita di media sosial (medsos)

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban yakni Apan, berjanjian dengan seorang wanita yang dikenalnya di media sosial.

"Pada saat tiba di lokasi datang seorang laki-laki yang tidak dikenal (OTK) mengaku sebagai pacar dari wanita yang akan ditemui korban," kata Putra, Rabu, 20 Juli.

"Laki-laki tersebut bersama beberapa temannya langsung melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli serta menendang bersama sama, sehingga korban terjatuh dan mengakibatkan luka disekujur tubuh dan wajahnya." sambungnya.

Merasa jadi korban penganiayaan, Apan langsung lapor ke Polsek Neglasari. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Satu bulan berlalu, pelaku dapat diketahui keberadaannya di Area Persawahan, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu, 20 Juli.

"Satu bulan lebih dalam pelarian, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Neglasari, " ucapnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan