Bagikan:

MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, membuka akses jalan umum yang selama 18 tahun ditutupi bangunan ilegal di Jalan Aman, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia.

"Penertiban bangunan ilegal itu, kita lakukan secara persuasif," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting dilansir ANTARA, Selasa, 19 Juli.

Untuk memenuhi aspirasi warga Lingkungan 1 dan 2 di Kelurahan Cinta Damai itu, terang dia, pihaknya memulai pekerjaan pembukaan akses jalan umum ini beberapa waktu lalu dan pembuatan drainase.

Pantauan di lokasi hingga kini tengah berlangsung pengerjaan drainase, baik kanan kiri jalan sepanjang 207 meter dengan  kedalaman 60 centimeter.

"Tak hanya jalan, kita juga membuat drainase guna mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan. Drainase kita buat sepanjang jalan yang akan kita aspal," kata Topan.

Sesuai rencana, lanjut Topan, setelah pembuatan drainase rampung, maka tahap selanjutnya pengaspalan Jalan Aman sepanjang 207 meter.

Lurah Cinta Damai Syena Christy Septiana Sitegar mengaku bangunan liar rumah semi permanen yang menutupi akses jalan umum ini mengakibatkan jalan menjadi sempit karena hanya tersisa satu meter.

"Yang bersangkutan sudah menempati rumah itu sejak 2004 sesuai surat perjanjian di bawah tangan. Tidak diketahui kepala lingkungan, lurah, dan tidak ada tanggal di surat itu," terangnya.

Maharis Siahaan, warga Jalan Aman menyambut gembira karena Pemkot Medan memenuhi keinginan masyarakat dan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.

"Sudah lama kami menunggu akses jalan umum ini dibuka, dan ternyata pada saat ini keinginan baru bisa terwujud," katanya.

Editor :