SURABAYA - Mayoritas warga di perumahan elite Citraland dan Graha Family Kota Surabaya, Jawa Timur, menolak rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengambil alih pengelolaan air bersih di perumahan tersebut.
"Sebagian besar warga menolak, karena takut ada penurunan kualitas dan pelayanan," kata Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Josiah Michael dilansir ANTARA, Selasa, 19 Juli.
Menurut Josiah, hal itu didasarkan dari hasil survei yang dilakukan timnya di Perumahan Citraland dan Graha Family. Sebanyak 89 persen warga di dua perumahan elit tersebut menolak pengelolaan air bersih diambil alih PDAM.
"Saya kira dengan penolakan yang ada PDAM harus introspeksi diri bahwa selama ini telah gagal menyajikan pelayanan yang baik ke warga Surabaya," ujar Josiah yang juga warga Perumahan Citraland.
Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta PDAM Surabaya tidak memaksakan kehendak untuk mengambil alih pengelolaan air bersih dengan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
"UU 17/2019 itu masih memungkinkan ruang bagi swasta untuk melakukan pengelolaan sendiri air bersihnya. Sepengetahuan saya, UU itu belum memiliki PP (Peraturan Pemerintah) sebagai aturan pelaksananya," ujar legislator PSI ini.
Josiah meminta PDAM fokus terlebih dulu untuk meningkatkan pelayanan dan mutu air bersih yang dikelolanya, apalagi masih banyak wilayah di Surabaya yang belum bisa menikmati layanan air bersih.
Dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Surabaya 2021 beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih ada 17 daerah di Surabaya yang memiliki saluran bertekanan kurang dari 0,2 bar. Bahkan, di daerah Pegirian tekanannya 0 bar.
Ketua Umum Paguyuban Warga Citraland Surabaya (Pawacitra), Frans Waruwu mengatakan air itu kebutuhan mendasar. Sehingga, salah satu produk dari PDAM berupa air yang diambil dari Umbulan Pasuruan harus jangka panjang kualitasnya, tidak bisa hanya untuk 1-2 tahun saja.
Saat ini, kata dia, Citraland sebagai operator air sudah baik dan konsisten, sehingga warga Surabaya memilih tinggal di kawasan ini. "Walaupun ganti produk air PDAM Umbulan, operator biarlah tetap sama, Citraland," kata dia.
BACA JUGA:
Dirut PDAM Surabaya Arief Wisnu Cahyono sebelumnya menyatakan kesiapannya mengambil alih pengelolaan air di kawasan perumahan elit seperti Citraland dan Graha Family. "Sesuai aturan perundang-undangan yang berhak mengelola itu PDAM," kata Wisnu.
Menurut Wisnu, pada pasal 1 ayat 21 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa pengelola SDA adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam pengelolaan SDA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, lanjut dia, terkait dengan pengelolaan air di Surabaya, Pemkot Surabaya telah memberikan kewenangan pengelolaan air sepenuhnya kepada PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).