Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong sekolah-sekolah yang memiliki sedikit siswa untuk digabung.

“Pemerintah pusat mendorong penggabungan sekolah kecil, akan tetapi untuk pelaksanaannya ada di pemerintah daerah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti, dilansir ANTARA, Kamis, 14 Juli.

Dia menambahkan tidak ada target berapa banyak sekolah yang akan digabung pada tahun ini, karena tergantung pada situasi yang ada di lapangan.

Sementara Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengelolaan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Sehingga untuk pembinaan dan pengawasan dan pengelolaan pendidikan ini menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Anang.

Terdapat sejumlah sekolah minim siswa di Tanah Air diantaranya di SDN 206 Putraco Indah Bandung, SDN 217 Sarijadi Bandung, SDN 217 Cidadap Bandung, hingga sejumlah sekolah di Madiun dan Gunungkidul.