Bagikan:

SUMBAR - Dinas Lingkungan Hidup mencatat Kota Padang di Sumatera Barat (Sumbar) menghasilkan 640 ton sampah setiap hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan, dari total sampah yang dihasilkan setiap hari di Padang, hanya sekitar 500 ton yang sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin.

Dia mengatakan, sekitar 140 ton sampah tidak diangkut ke TPA Air Dingin. Menurutnya, sebagian yang tidak diangkut kemungkinan dipungut pemulung untuk disalurkan ke pusat daur ulang dan sisanya tidak terkelola.

Guna mengatasi persoalan sampah, Dinas Lingkungan Hidup bersama Wali Kota Padang Hendri Septa menggagas Program Padang Bergotong Royong, yang akan dicanangkan pada 17 Juli 2022 di Kecamatan Padang Timur.

"Tujuannya menanamkan kepada masyarakat bahwa pengelolaan sampah juga menjadi kewajiban warga kota," kata Mairizon, disitat Antara.

Ia menjelaskan, aturan pembagian kewenangan dalam mengelola sampah di Kota Padang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2012.

"Saat sampah berada di rumah tangga merupakan kewajiban masyarakat untuk mengelola hingga sampai ke Tempat Penampungan Sementara berupa kontainer sampah," kata dia.

Ia mengatakan, pemerintah daerah sudah menyediakan ratusan kontainer sampah dan puluhan becak motor untuk mengangkut sampah dari rumah warga ke tempat penampungan sementara.

Pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke tempat pemrosesan akhir, menurut dia, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.

Mairizon mengatakan bahwa warga masih mengeluhkan lokasi kontainer sampah yang cukup jauh dari rumah mereka karena jumlahnya masih terbatas. Menurut laporan warga, jumlah kontainer sampah masih kurang 59 unit lagi.

Mairizon mengatakan, tahun ini ada bantuan 12 kontainer sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Selain itu solusi jauhnya kontainer dapat dipecahkan dengan memanfaatkan becak motor pengangkut sampah yang telah dibagikan ke kelurahan," katanya.

"Pemkot telah memberikan hibah berupa becak motor pengangkut sampah, namun butuh iuran masyarakat sebagai dana operasional untuk BBM, perawatan, hingga jasa petugas," ia menambahkan.

Ia mengemukakan bahwa sejumlah kelurahan menarik iuran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bulan dari warga untuk mendukung pengoperasian becak motor pengangkut sampah.

Namun, ia melanjutkan, partisipasi warga dalam membayar iuran pengelolaan sampah rendah dan sebagian warga masih memilih membuang sampah di pinggir jalan.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melakukan patroli rutin guna mencegah warga menaruh sampah tidak pada tempatnya.

"Bagi yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan diproses tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan denda Rp500 ribu," kata dia.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab masyarakat kota juga.