JAKARTA - Jajaran Tim Hukum TNI melaporkan perkembangan atas setiap kasus yang melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Jenderal TNI Andika Perkasa setiap minggunya.
Terkini, sejumlah perkembangan kasus yang melibatkan prajurit TNI disampaikan Orjen TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Jenderal Andika.
"Perkara Yoinif 433, dari Otmil sudah mengirimkan berkas ke Makassar tanggal 23, karena berkas baru diterima tanggal 20," kata Marsda Reki, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu 13 Juli.
Jenderal Andika merespons kasus yangs sedang dihadapi prajurit TNI langsung ditindaklanjuti. Seperti yang terjadi di Makassar.
"Minggu depan saya ingin hasilnya. Dan surat dari Otmilti Makassar sudah dikirim ke Amperanya," ujar Andika dengan suara serak.
Menurut Jenderal Andika, setiap personel yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai dengan bobot kasus yang dilakukan.
Tim Hukum TNI harus menyiapkan konsep untuk setiap proses hukum yang dilakukan pada kasus-kasus yang ditangani, tentunya harus berdasarkan persetujuan pimpinan tertinggi TNI yaitu Panglima TNI.