MEDAN - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution mendukung pewujudan pengelolaan arsip dinamis, efektif, dan efisien untuk mencegah penyalahgunaan arsip di daerah ini.
"Guna mendukung pengelolaan kearsipan, maka 101 orang ASN Pemkot Medan mengikuti bimbingan teknis penyusunan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis (SKKAAD)," ujar Asisten Umum Setda Kota Medan Renward Parapat di Medan dikutip Antara, Kamis, 7 Juli.
Hal ini dikatakannya usai membaca sambutan tertulis Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika membuka Bimbingan Teknis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Medan.
Selain penyusunan SKKAAD, kegiatan yang digelar selama dua hari ini para peserta akan mengikuti bimbingan teknis penyusunan prosedur operasi standar (SOP) penggunaan arsip bersifat tertutup.
Wali Kota mengungkapkan arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk media sesuai perkembangan teknologi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai payung hukum pelaksanaan kearsipan di lingkungan Pemkot Medan, kata dia, ada beberapa peraturan yang harus dipahami, di antaranya Perda Kota Medan No.1/2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Pemerintah No.28/2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang No.43/2009 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional No.27/2011.
"Kita harapkan pertemuan ini dapat mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," ungkap Renward.
BACA JUGA:
Kepala Dispusip Kota Medan Adlan menjelaskan bimbingan teknis ini diikuti 101 peserta dari seluruh OPD dan arsiparis di lingkungan Pemkot Medan dengan pembelajaran nonklasikal dan praktik.
"Materi yang akan diberikan adalah pre test, dan post test. Selain itu pengantar penyusunan dan penetapan SSKAAD, dan penyusunan SOP penggunaan arsip bersifat tertutup," katanya.