JAKARTA - Saksi sekaligus suami Andi Merya, terdakwa Bupati nonaktif Kolaka Timur, Mujeri menyebutkan, ada keharusan untuk menyetorkan 'dana keseriusan' agar pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kabupaten tersebut cair.
Hal itu dikatakan Mujeri saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril mengonfirmasi terkait siapa yang menyatakan adanya uang keseriusan senilai Rp2 miliar untuk pencairan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 19, Saudara mengatakan 'Uang Rp2 miliar yang diserahkan Andi Merya kepada Anto Emba melalui Syahril adalah sebagai uang keseriusan pinjaman PEN Kolaka Timur agar bisa diproses'. Artinya, bila pihak Kolaka Timur tidak menyerahkan dana tersebut maka pinjaman PEN tidak akan diproses oleh pihak Dirjen (Bina Keuangan Daerah) di Jakarta? Ini yang menyampaikan siapa?" tanya Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Antara, Kamis, 7 Juli.
Mujeri menjawab pernyataan itu disampaikan oleh Andi Merya. "Itu yang bicara Ibu Andi Merya," jawabnya.
Dalam sidang terkait kasus tersebut, Mujeri merupakan saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar.
Ardian didakwa mendapatkan uang suap sebesar Rp1,5 miliar, sementara Syukur Akbar didakwa mendapatkan suap Rp175 juta dari Andi Merya dan LM Rusdianto Emba (Anto) terkait persetujuan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
"Sebenarnya saya tidak paham uang untuk apa. Anto yang suka komunikasi dengan Ibu (Andi Merya)," lanjut Mujeri.
Anto atau Rusdianto Emba adalah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, LM Rusman Emba.
"Ibu hanya bilang untuk bisa bangun daerah, kami harus cari pinjaman yang berbasis program, karena kami didemo terus dari ujung ke ujung. Saya bilang ya sudah, atur saja," tambahnya.
Mujeri juga mengaku istrinya sering bercerita ingin mencari pinjaman dana untuk pembangunan daerahnya.
"PEN belum cerita, cuma cerita 'saya harus membangun semua daerah, saya bangun jalan karena ini tempat tinggal saya'. Itu kata Ibu," katanya.
Selanjutnya, JPU mengonfirmasi terkait pinjaman uang sebesar Rp500 juta pada Juli 2021 untuk kelancaran pengurusan dana pinjaman PEN.
"Dalam BAP 8, Saudara menyampaikan 'Dapat saya jelaskan bahwa istri saya melakukan pinjaman uang sebesar Rp500 juta pada Juli 2021 dan kemungkinan peruntukan untuk menambah mengurus pinjaman PEN Koltim'. Itu benar?" tanya Jaksa.
"Itu dana yang kedua," jawab Mujeri.
"Yang pertama yang mana?" tanya jaksa lagi.
"Yang sama Pak Syahrir Rp1,5 miliar. Jadi, ada dua kali. Kalau yang kedua, Ibu minta ke mertua agar tolong dipinjamkan. Lalu, saya ketemu bapak saya dan dipinjamkan dulu uang Rp500 juta. tapi total yang dikirim Rp2 miliar," jelas Mujeri.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Ardian Noervianto menyampaikan kepada La Ode Syukur agar pengajuan pinjaman PEN Kolaka Timur disetujui.
Atas permintaan Ardian tersebut, pada 10 Juni 2021, La Ode Syukur dan Sukarman Loke bertemu di Kemenagri. Dalam pertemuan itu, Ardian meminta fee sebesar 1 persen kepada La Ode Syukur.
Selanjutnya, Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis, yaitu suami Andi Merya, mentransfer uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap, yaitu pada 11 Juni dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama LM Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui La Ode Syukur dan Sukarman Loke.
BACA JUGA:
Atas pengajuan pinjaman PEN dari Pemkab Kolaka Timur tersebut, Ardian memberikan prioritas dengan membahas pengajuan tersebut dalam rapat koordinasi teknis antara PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri. Hasilnya, Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.