Adik Bupati Muna Ditahan KPK di Kasus Suap Pengajuan PEN Kolaka Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Laode Muhammad Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba./FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Laode Muhammad Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba.

Pihak swasta ini ditahan terkait pemberian suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka

LM RE," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni.

Rusdianto ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juni hingga 16 Juli. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Dalam kasus ini, Rusdianto yang merupakan pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara dikenal punya banyak koneksi dengan sejumlah pejabat di tingkat pemerintah daerah maupun pusat.

Karena hal ini, dia kemudian diminta Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur untuk mengurus pengajuan dana PEN dengan usulan sebesar Rp350 miliar.

"Diduga ada kesepakatan antara LM RE dan AMN, dimana apabila dana PEN sebesar Rp350 Miliar tersebut nantinya cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," ungkap Karyoto.

Dalam proses pengurusan ini, Rusdianto diduga aktif bekerja sama dengan Sukaman Loke yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Tak hanya itu, dia juga mengusulkan untuk memberi uang kepada Ardian Noervianto yang merupakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp750 juta pada SL dan LMSA," jelas Karyoto.

Akibat perbuatannya, Rusdianto selaku pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka lain. Mereka adalah Andi Merya Nur yang merupakan Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.