Bagikan:

JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat menindak kendaraan roda empat yang parkir di sepanjang Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kompol Purwanta mengatakan, pihaknya bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan. Langkah ini sebagai bentuk mengantisipasi kemacetan.

"Sesuai dengan undang - undang tidak boleh parkir di trotoar. Di jalan ini tidak boleh parkir sembarangan karena sangat menggangu arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih," kata Kompol Purwanta di lokasi, Rabu 6 Juli.

Dia juga mengatakan, hari ini tadi ada 4 kendaraan roda empat yang mendapat teguran. Pihaknya saat ini belum memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar.

"Baru 4 mobil yang kita berikan teguran. Ke depan jika ada mobil yang parkir di trotoar dan bahu jalan akan langsung kita derek yang kemudian dilakukan penilangan," ujarnya.

Nantinya, seluruh kendaraan yang terjaring baik mobil dan motor akan langsung dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Semua kendaraan akan ditempatkan di sana untuk dilakukan penilangan.

"Kita terjunkan dua kendaraan derek dan truk pengangkut kendaraan roda dua," ujarnya.