Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana terorisme, narkotika, cukai serta obat dan kosmetik tanpa izin edar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/7). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator untuk barang bukti narkotika dan rokok. Sementara barang bukti senjata api dan senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin alat potong dan untuk obat dan kosmetik dimusnahkan dengan dilarutkan dan digilas.Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari periode bulan Januari 2022 hingga Juni 2022. Simak videonya berikut ini.