LEBAK - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng Polres Lebak berhasil ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan asusila itu dilaporkan pada Senin, 27 Juni, oleh AB (51) di kediamannya di wilayah Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reserse Polsek Cilograng bergerak manangkap pelaku di kediamannya pada Selasa, 28 Juni.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik menyampaikan, tersangka merupakan mantan Kepala Desa, melakukan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur.
“Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng ternyata mantan Kepala Desa, AB melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di rumah pelaku,” kata Asep melalui pesan singkat, Kamis, 30 Juni.
Setelah dilakukan pendalaman, Asep menjelaskan, korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga.
“Diketahui korban (13 tahun) masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB yang merupakan keponakan dari istri pelaku. Korban sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku, tujuannya untuk menemani istri pelaku. Namun pada saat itu rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada di rumah. Sehingga tinggal pelaku dan korban.” terang Asep.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh. Selanjutnya AB meminta korban untuk membuka baju, akan tetapi korban menolak. Lantaran dipaksa, korban tidak bisa melawan.
“Korban diminta tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun sambil memberikan uang sebesar 50 ribu. Setelah kejadian tersebut korban langsung menghubungi bibinya sendiri WR (30). Kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya. Pada saat itu korban menceritakan kepada ibu kandungnya,” ungkapnya.
Asep menambahkan, pihaknya telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu. Yakni pakaian korban, pecahan uang sebesar 50 ribu, hasil visum, dan keterangan saksi yang memperkuat petunjuk pembuktian.” jelas Asep.
Atas perbuatan tersebut, AB dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara.