JAKARTA - Pengamat intelijen dan keamanan dari Universitas Indonesia (UI) Stanislaus Riyanta mengusulkan pemerintah untuk membentuk Undang-Undang (UU) Perlindungan Ideologi. Aturan itu bisa menjadi payung hukum melengkapi UU Terorisme.
"Kita punya UU Nomor 5 tahun 2018, tapi kelompok teror ini tidak melakukan cara kekerasan untuk menggalang masa. Ini membuat saya mengusulkan UU Perlindungan Ideologi agar bisa melindungi masyarakat," kata Stanislaus dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Juni.
Dalam sidang promosi doktor bidang Ilmu Administrasi UI berjudul "Model Tata Kelola Kolaborasi dalam Pencegahan Terorisme di Indonesia”, Stanis mengatakan bahwa Indonesia belum bebas dari teror.
“Selama tahun 2000-2021, tercatat terjadi 553 aksi teror di Indonesia," kata Stanislaus.
Stanis berpandangan bahwa aksi teror cenderung menunjukkan tren pengembangan. Lebih dari itu, kelompok yang menjalankan praktik-praktik terorisme selalu beradaptasi dengan keadaan yang ada.
"Aksi teror di Indonesia juga terus berkembang dan beradaptasi menyesuaikan keadaan, bahkan aksi teror tersebut melibatkan perempuan dan anak-anak," ujarnya.
VOIR éGALEMENT:
Oleh sebab itu, ia pun mendorong pemerintah untuk membentuk sebuah formula yang tepat untuk mencegah terjadinya aksi-aksi terorisme di dalam negeri.
"Pencegahan terorisme menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah, mengingat rentetan aksi teror yang terjadi menimbulkan banyak korban jiwa dan dampak lainnya," tuturnya.
Selain itu, ia juga mendorong agar pemerintah bisa bekerja sama secara aktif dengan semua pemangku kepentingan yang ada dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Menurut Stanis, pemahaman dan semangat yang sama dalam mengatasi persoalan terorisme harus benar-benar dilakukan, sehingga dalam praktik kinerja, narasi dan kesamaan berpikir bisa dijalankan dengan baik karena terorisme adalah musuh bersama.
"Pemerintah dan mitra-nya harus peka dalam penanganan terorisme, kemunculan ego sektoral dapat menghambat pencegahan terorisme," tambah Stanis.
Ia juga berpandangan, pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini memiliki senjata yuridis yang baik, yakni UU Terorisme. Sayangnya, UU tersebut belum cukup membantu untuk mencegah penyebaran paham radikalisme hingga terorisme kepada masyarakat.
"Karena perilaku mereka sudah tidak lagi melakukan pendekatan kekerasan seperti sebelumnya," ucap Stanis.
Oleh karena itu, Stanis mendorong agar ada payung hukum yang dapat melengkapi UU Terorisme yang saat ini sudah ada sehingga upaya penanggulangan terorisme bisa semakin maksimal, seperti dibentuknya UU Perlindungan Ideologi.