Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juni.

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti terkait dugaan ini. Hanya saja, Ali belum menyebutkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman para tersangka maupun konstruksi perkara, sambung Ali, bakal dilakukan saat upaya paksa penahanan dilakukan.

"Nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ungkapnya.

Ali mengatakan pemanggilan saksi akan terus dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti. Mereka yang dipanggil diminta kooperatif.

Selain itu, KPK juga berharap masyarakat memberikan dukungan. Tak hanya itu, masyarakat diminta melapor jika mengetahu informasi terkait pengusutan dugaan suap yang tengah didalami.

"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan," tegas Ali.

"KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud," pungkasnya.