Komisi VI Ikut Awasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Beli Minyak Goreng
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan DPR menyebut kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah adalah sebuah inovasi dari pemerintah.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, penggunaan aplikasi tersebut harus dijalankan dahulu agar bisa dilihat apakah kebijakan itu efektif atau tidak dalam mengatasi persoalan minyak goreng.

"Jadi itu kan inovasi yang dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dulu baru kita lihat efektif atau tidak efektif," ujar Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, Senin, 27 Juni.

"Kita hargai inovasi yang ada tersebut, satu terobosan untuk kemudian mencoba memecahkan persoalan minyak goreng ini," sambungnya.

Meski begitu, Dasco akan memerintahkan Komisi VI DPR untuk mengawasi kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.

"Namun terlepas dari itu kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI untuk ikut mengawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut," pungkasnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, mulai hari Senin, 27 Juni, pemerintah akan mensosialisasikan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama 2 pekan ke depan.

Menurut Luhut, penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi, mulai dari kelangkaan stok hingga harga minyak yang melambung tinggi.

"Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," kata Luhut di akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Sabtu, 25 Juni.