JAKARTA - Pria berinsial RF (31) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan di Pasar Malam Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juni, pukul 19.00 WIB.
Ridwan menambahkan dengan menyebut, ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan pelaku. Ketiganya berinsial BA (15), SK (13) dan OR (18).
"Telah terjadi tindak pidana pencabulan yg dilakukan oleh pelaku RF, ya benar (pelaku telah ditetapkan tersangka)," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Juni.
Ridwan menjelaskan, kejadian bermula saat SK tengah berjalan dan melihat dagangan di Pasar Malam Cidodol, Jakarta Selatan. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menekan payudara korban.
"Tdak hanya kepada korban (SK) saja, (Pelaku) juga kepada OR dan BA hingga ketiga korban mengalami sakit di payudaranya," katanya.
Akibat perbuatanya, RF dijerat pasal Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.