KUPANG - Kapolres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP FX Irwan Arianto menjadi penengah dalam menyelesaikan polemik pembangunan Bendungan Tefmo Manikin antara warga terdampak pembangunan dengan pihak Balai Wilayah Sungai II Nusa Tenggara.
"Masalah yang terjadi selama ini antar warga terdampak pembangunan bendungan Manikin dengan Balai Sungai Nusa Tenggara II sudah diselesaikan pada Jumat kemarin, masalah ini sudah berlangsung selama tiga tahun namun baru diselesaikan pada 2022," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto di Kupang dilansir dari Antara, Minggu, 26 Juni.
Kapolres menyaksikan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Bokong dan Desa Baumata Timur dengan pihak Balai wilayah Sungai Nusa Tenggara II serta pihak yang terkait dalam proses pembangunan Bendungan Tefmo Manikin.
Kasus pembangunan Bendungan Tefmo Manikin berlangsung hampir tiga tahun hingga menyebabkan proses pembangunan tersendat.
"Kami melakukan pendekatan selama beberapa kali dengan masyarakat terdampak untuk mencari jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan yang mengakibatkan terhentinya pembangunan bendungan Manikin," kata FX Irwan Arianto.
Menurut dia masyarakat dan Balai wilayah Sungai Nusa Tenggara II telah menyepakati beberapa hal dalam kaitan pembangunan bendungan Tefmo Manikin.
"Tidak ada pemaksaan FX Irwan Arianto dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak secara sukarela dan tanpa ada paksaan serta intimidasi dari pihak manapun kedua belah pihak menyanggupi semua persyaratan yang tertuang dalam berita acara tersebut," tegasnya.
Ia mengatakan semua kompensasi yang tertuang dalam berita acara secara transparan wajib dilakukan mulai dari ganti untung, pembukaan pemblokiran akses keluar masuk bendungan dan segera merelokasi warga yang pemukiman tergenang air beserta fasilitas di dalamnya.
Serta mengidentifikasi lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.
Mantan Kapolres Sumba Barat ini berharap kedua belah pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan demi kesejahteraan bersama di Kabupaten Kupang.
Dia berharap segala proses terkait pembangunan bendungan Tefmo Manikin dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan yang akan dibentuk.
“Semua pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan dan semua kompensasi harus dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar warga terdampak pembangunan bendungan Tefmo Manikin bersama pihak terkait dalam pembangunan wajib melakukan ritual adat, sesuai dengan adat istiadat setempat.
BACA JUGA:
Setelah dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan, Kapolres Kupang FX Irwan Arianto bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II I, Agus Sosiawan menyaksikan langsung seremonial adat memohon restu para leluhur agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan.