Bagikan:

KAMPAR - Konflik antara Koperasi Iyo Basamo kubu Yuslianti dan kubu Hermayalis di Kabupaten Kampar, Riau akhirnya diselesaikan dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama yang dimediasi Ketua Lembaga Adat Kampar Yusri, Senin 20 Juni sore.

Konflik yang berujung pertikaian mengakibatkan belasan orang terluka dan 17 pria ditangkap polisi itu terjadi pada Minggu 19 Juni sore, di Desa Terantang.

Mediasi itu dihadiri oleh Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, Kepala Kesbangpol Mahadi, dan ninik mamak Kenegerian Terantang, Kampa, dan Tambang yang dilaksanakan di Balai Adat Kampar.

Saat mediasi, Yusri sangat menyayangkan adanya konflik yang terjadi, mengingat hal ini sangat merugikan masyarakat di Desa Terantang dan Kecamatan Tambang.

Adanya konflik tersebut, mendorong Bupati Kampar Kamsol bersama forkopimda mengadakan rapat terbatas yang akhirnya meminta Ketua Lembaga Adat Kampar untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan mediasi.

Ia menjelaskan bahwa konflik ini sebenarnya sudah terjadi selama 15 tahun, dan hari ini pemerintah daerah telah memfungsikan "tali bapilin tigo" dengan menyerahkan persoalan kepada datuk adat karena ini merupakan persoalan adat.

"Ini menurut kami penghargaan adat yang sangat luar biasa, dan hari ini kita sudah duduk bersama dengan ninik mamak Kenegerian Kampa, Terantang, dan Tambang dengan Koperasi Iyo Basamo kubu Hermayalis dan Yuslianti," katanya dikutip Antara.

Ada empat poin yang disepakati oleh kedua pihak yang bertikai dalam surat perdamaian itu.

Poin pertama, para pihak sepakat untuk mengakhiri konflik Koperasi Iyo Basamo secara damai dan tidak akan mengakomodir pihak mana pun.

Kedua, meminta kepada kedua belah pihak, baik pihak Hermayalis dan pihak Yuslianti agar segera mengosongkan lahan perkebunan sawit.

Ketiga, untuk sementara kepengurusan koperasi dinyatakan dibekukan dan operasional diambil alih oleh PTPN V sampai terbentuk kepengurusan koperasi yang baru

Keempat, meminta kepada pucuk Kenegerian Tambang, Terantang, dan Kampa melakukan mediasi segala permasalahan yang ada di lapangan.

Yusri menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut sudah sangat sempurna untuk disepakati.

"Kalau kesepakatan ini sudah dipatuhi oleh kedua belah pihak, maka insya Allah tidak akan terjadi lagi persoalan yang nantinya akan menyebabkan konflik," ujarnya.

Yusri akan melaporkan kepada pemerintah daerah, dan forkopimda terkait hasil mediasi ini, dan bagi yang melanggar tentunya akan berhadapan dengan hukum.

"Kami tidak mau lagi ada cekcok di lapangan sejak surat ini ditandatangani, dan ini merupakan rapat yang terakhir, untuk itu diharapkan dapat dipatuhi," ujarnya pula.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan bahwa negara mengakui hukum adat dan untuk persoalan konflik lahan tersebut pihaknya menyerahkan ke LAK.

Namun terkait perbuatan oknum saat terjadinya konflik tersebut, banyak pelaku yang mabuk, tidak punya identitas apa pun, sebagian besar sudah ditangkap.

"Saya tidak ingin terjadi kezaliman di lapangan, mari kita saling legowo, kalau memang tidak berhak, tolong ditinggalkan," katanya pula.