Selain Pidana Seumur Hidup, Benny Tjoko Harus Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun
Sidang putusan Benny Tjokro (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Selain pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro harus membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.500.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober.

Uang pengganti itu sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Hakim dalam putusannya menilai, kejahatan yang dilakukan Benny secara terorganisir sehingga sulit mengungkap perbuatannya.

"Terdakwa menggunakan tangan-tangan pihak lain dalam jumlah sangat banyak untuk menjadi 'nominee' bahkan menggunakan KTP palsu untuk menjadi 'nominee' dan menggunakan perusahaan-perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung usahanya," tambah hakim Rosmina.

Perbuatan Benny Tjokrosaputro bersama-sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI.

Dalam uraian dakwaan pertama, hakim menilai Benny Tjokrosaputro terbukti menerima keuntungan Rp6.078.500.000.000.

Dalam dakwaan kedua, hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti melakukan pencucian uang melalui perusahaan-perusahaan yang dikendalikannya yaitu PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Saksi, PT Royal Bahana Sakti, PT. Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT. Lentera Multi Persada, PT. Mandiri Mega Jaya dan beberapa perusahaan lainnya.

Pencucian uang itu dilakukan dengan cara pertama, Benny Tjokrosaputro pada 26 November - 22 Desember 2015, menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT. Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp880 miliar.