Bagikan:

JAKARTA - Sekelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu, 15 Juni besok. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut aksi ini akan melibatkan hampir 10 ribu buruh.

Iqbal menyebut, ribuan buruh ini akan menyampaikan lima tuntutan, salah satunya penolakan atas revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Menurut Iqbal, terdapat beberapa alasan buruh menolak revisi UU PPP yang mengatur metode Omnibus Law tersebut. Pertama, pembahasan dilakukan secara kejar tayang dan tidak melihatnya partisipasi publik secara luas.

"Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-Undang, di mana kelahiran semua Undang-Undang harus mengacu secara formil ke UU PPP. Bayangkan, undang-undang sedemikian penting hanya dibuat dalam waktu 10 hari," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni.

Alasan kedua, kata Iqbal, revisi UU PPP dianggap cacat hukum. Revisi ini, menurutnya, hanya bersifat akal-akalan untuk membenarkan omnibus law sebagai metode membentuk undang-undang.

Ketiga, Iqbal menduga revisi UU PPP tidak lagi melibatkan partisipasi publik yang luas. "Partisipasi publik cukup diartikan sebatas diskusi di kampus. Ini sangat membahayakan karena tidak memberi ruang kepada masyarakat," lanjut dia.

Selain menggelar aksi, Iqbal menyebut pihaknya juga akan mengajukan uji materi (judicial review) UU PPP secara formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Selain penolakan UU PPP, aksi buruh juga akan menyampaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari, mendesak disahkannya RUU PPRT, serta menolak liberalisasi pertanian melalui WTO.