Kemenkes Klaim Kebijakan Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia Cukup Cegah Varian Baru COVID-19 BA.4-BA.5
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan kebijakan kepada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku saat ini sudah cukup untuk mencegah varian baru COVID-19 meluas, setelah ditemukannya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi dalam gelar wicara "Tangkal Virus Yang Bermutasi dengan Vaksin Booster," mengatakan pemeriksaan pengurutan genom atau genome sequencing menjadi satu hal yang harus kita lakukan untuk memantau adanya potensi terjadinya varian baru.

Nadia dikutip Antara, Senin, 13 Juni, mengatakan dengan meninjau beberapa indikator, penularan varian baru COVID-19 dari PPLN masih tergolong rendah, dibandingkan dengan situasi satu bulan usai perayaan hari besar.

Selain itu, pemerintah telah mewaspadai dan menyadari adanya varian baru, belajar dari negara-negara lain seperti misalnya juga pada varian BA.4 di beberapa negara, dan BA.5 yang terjadi potensi peningkatan dari pelaku perjalanan luar negeri.

Pihaknya tetap melakukan pemantauan kondisi dan sampai saat ini karena peningkatan kasus atau pun potensi yang kita menemukan pada pelaku perjalanannya, dan kemudian gejalanya.

Jika gejala yang dialami PPLN tidak berat, dengan melakukan isolasi secara mandiri, PPLN dapat bisa sembuh dari COVID-19.

"Dengan kondisi tersebut kita merasa bahwa kebijakan kita termasuk dengan pelaku perjalanan masih cukup. Cukup dengan melengkapi dosis secara lengkap, pada saat kedatangan tidak ada keluhan demam, maka yang bersangkutan atau pelaku perjalanan dapat melanjutkan perjalanan. Tetapi kita tetap memperhatikan kondisi kesehatan, bila dirasakan kurang baik untuk segera melakukan tes," ujar Nadia.